".... Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
17 Agustus 1945. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah dilakukan. Mohammad Hatta, yang mendampingi Sukarno saat proklamasi, pulang ke rumahnya di Orange Boulevard, kini Jl Diponegoro, Jakarta.
Pada sore hari, Hatta menerima telepon dari Nishijima, pembentuk Laksmana Maeda dan petinggi Angkatan Laut Jepang itu. Di telepon, Nishijima menanyakan apakah Hatta bisa menerima seorang opsir Angkatan Laut Jepang. Hatta mengiyakan.
Hatta lupa nama opsir yang mengaku datang sebagai utusan Angkatan Laut Jepang itu. Tapi pesan sang opsir jelas. ".... Wakil-wakil Protestan dan Katolik dalam daerah-daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’,” tulis Hatta.
Mereka menginsyafi bagian kalimat itu tidak mengikat mereka; yang cuma mengenai kaum muslim Indonesia, saja. Namun tercantumnya ketetapan seperti itu di Undang-Undang Dasar bisa dimaknai sebagai diskriminasi bagi minoritas. "Jika ‘diskriminasi’ itu ditetapkan juga," tulis Hatta, "mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.”
Putra Minang itu serius berpikir. "Tergambar di muka saya," lanjut Hatta, "perjuangan saya yang lebih dari 25 tahun lamanya, dengan melalui bui dan pembuangan, untuk mencapai Indonesia Merdeka bersatu dan tidak terbagi-bagi. Apakah Indonesia merdeka yang baru saja dibentuk akan pecah kembali dan mungkin terjajah kembali karena suatu hal yang sebenarnya dapat diatasi?"
Keputusan diambil.
18 Agustus 1945 pagi, sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Hatta menggamit Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo dan Teuku Hasan untuk menggelar rapat pendahuluan. Empat orang itu merupakan perwakilan kalangan Islam di PPKI.
Pesan opsir itu disampaikan Hatta. Akhirnya mereka sepakat mengubah frasa itu dan menggantinya dengan; Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pesan opsir itu disampaikan Hatta. Akhirnya mereka sepakat mengubah frasa itu dan menggantinya dengan; Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Apabila," kenang Hatta, "suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut pada waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa."
Lalu mereka menuju rapat resmi PPKI. Kesepakatan 5 orang itu meluncur mulus di rapat PPKI. UUD 1945 disahkan. Kalimat "syariat Islam" itu resmi dihapus.
